Penggunaan Helm sebagai alat keselamatan saat berkendara motor merupakan hal yang wajib hukumnya. Menggunakan helm bukan karena takut ditilang polisi atau hanya untuk gaya-gayaan di jalanan. Helm fungsi utamanya adalah melindungi kepala pengendara motor dari benturan keras ketika terjadi kecelakaan sehingga mengurangi cidera serius di kepala. Helm yang digunakan harus sesuai dengan standar SNI yang telah ditetapkan oleh BSN. Bagian penting dari helm yang perlu diperhatikan adalah busa helm. Biasanya…